Tujuan seseorang atau kelompok yang kemudian mengadakan asuransi bisa kita lihat dari kedua pihak yang saling berkepentingan dengan adanya asuransi tersebut, yaitu pihak Tertanggung dan pihak Penanggung.
Kabelantena - Sebuah perusahaan didirikan, tentu mempunyai sebuah tujuan, dan untuk untuk mencapai tujuan yang ditentukan juga memerlukan prinsip dasar yang harus ada pada sebuah perusahaan termasuk asuransi.
Tujuan seseorang atau kelompok yang kemudian mengadakan asuransi bisa kita lihat dari kedua pihak yang saling berkepentingan dengan adanya asuransi tersebut, yaitu pihak Tertanggung dan pihak Penanggung.
Pihak Tertanggung
Pihak Tertanggung adalah sebutan dari orang yang menjadi nasabah perusahaan asuransi, orang yang memegang polis asuransi dan mempunyai kewajiban membayar premi asuransi.
Tujuan diadakannya asuransi jika dicermati dari pihak Tertanggung yaitu agar pihak tertanggung terhindar dari risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi di kemudian hari yang sudah dapat diperkirakan kejadiannya tetapi tidak bisa dipastikan.
Seperti kerugian saat sakit, kecelakaan, kebakaran, semua itu adalah kejadian yang memang ada, sehingga manakala pihak Tertanggung mengalami kejadian tersebut, pihak asuransi yang akan menanggung semua kerugian materinya.
Pihak Penanggung
Tujuan asuransi jika dilihat dari pihak penanggung, yaitu bertujuan untuk mengumpulkan iuran berupa uang premi dari para nasabah/peserta untuk memberikan sumbangan kepada peserta lain yang ditimpa musibah sebagaimana pengamalan statistik.
Untuk contoh yang kongkrit saja, BPJS, nasabah memberikan uang premi atau semua nasabah memberikan uang premi tiap bulannya kepada pihak BPJS sebagai pihak penanggung resiko.
Sehingga pada saat ada nasabah yang sakit maka resiko kerugian dari sisi materi, ditanggung oleh BPJS sebagai pihak penanggung yang mana uangnya adalah diambil dari uang premi yang telah dikumpulkan dari para nasabah.
Dalam hal ini pihak penanggung tentu dapat mengambil keuntungan sebagai upahnya, namun tentu tidak boleh berlebihan melainkan harus wajar berdasakan peraturan perekonomian yang berlaku seperti misalnya 10%. Meskipun pada kenyataanya banyak juga perusahaan asuransi yang malahan mengalami kerugian jika tidak ditangani secara profesional.
Secara ringkas Tujuan Asuransi bisa dilihat pada point berikut ini:
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Dari perjalanan sejarah asuransi yang pada mulanya hanya merupakan alat pengalihan risiko. Setelah beberapa ratus tahun kini menjadi suatu tempat pengelolaan risiko yang kompleks ddan berbelit-belit. Dengan pengalaman yang cukup banyak dari praktisi atas berbagai kejadian, maka kini dibuatlah standarisasi yang dijadikan dasar oleh pengadilan dan para praktisi asuransi sendiri dalam menjalankan bisnis ini.
Post A Comment: