Kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai perilaku yang sengaja maupun tidak sengaja yang ditujukan untuk mencederai atau merusak anak, baik berupa serangan fisik maupun mental.

Contoh Makalah - Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur
BAB I
PENDAHULUAN 

A.   Latar Belakang Masalah

Di Indonesia salah satu masalah besar yang marak diperbincangkan adalah tindak kriminal terhadap anak. Mulai dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak. 


Seharusnya seorang anak diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena  Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. 

Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. 

Kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai perilaku yang sengaja maupun tidak sengaja  yang ditujukan untuk mencederai atau merusak anak, baik berupa serangan fisik maupun mental.

Dalam menyiapkan generasi penerus bangsa anak merupakan asset utama. Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai factor baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak – hak anak.

Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera.

Akibat kehilangan hak – haknya, banyak anak – anak menjalani hidup mereka sendiri. Oleh karena tidak memiliki arah yang tepat, maka banyak pula anak - anak mulai bersinggungan dengan hukum. Tindakan yang melawan hukum seperti pencurian, perkelahian dan narkoba sangat sering dilakukan oleh anak. Hal ini terjadi karena mereka sudah kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka miliki.

Pasal 13 (1) Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
  • Diskriminasi;
  • Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  • Penelantaran;
  • Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  • Ketidakadilan, dan
  • Perlakuan salah lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 11 UU No. 23 tahun 2002 disebutkan pula bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Anak adalah pemimpin masa depan siapapun yang berbicara tentang masa yang akan datang, harus berbicara tentang anak-anak.

Menyiapkan Indonesia kedepan tidak cukup kalau hanya berbicara soal income per kapita, pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau indikator makro lainnya. Sesuatu yang paling dasar adalah sejauh mana kondisi anak disiapkan oleh keluarga, masyarakat dan negara. Anak – anak yang karena ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan baik fisik mental maupun intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua (dewasa).

Perawatan, pengasuhan serta pendidikan anak merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat pula harkat, martabat dan hak – hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. 

Orangtua, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.

Demikian pula dalam rangka penyelenggaraaan perlindungan anak, negara dan pemerintah juga bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun. 

Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu adanya peran masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa dan lembaga pendidikan.

B.Identifikasi masalah
Dari beberapa uraian di atas saya membatasi masalah menjadi beberapa identifikasi, yaitu :
  1. Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak?
  2. Faktor- faktor  apa saja yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak?
  3. Bagaimana bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak?
  4. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk  menanggulangi kekerasan terhadap anak?
  5. Apa saja contoh Undang- undang yang mengatur perlindungan anak?
  6. Apa yang seharusnya bentuk perlindungan yang diberikan, berdasarkan UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia?
  7. Bagaimana perlakuan terhadap anak pelaku tindak pidana ?

C.Tujuan Penyusunan
Tujuan dari  penyusunan makalah ini adalah untuk dapat menjelaskan, pentingnya perlindungan anak di indonesia.

D. Metode Pendekatan
Dalam pendekatan makalah ini, penyusun menggunakan metode normatif yang berdasarkan atas studi pustaka. Yaitu dengan cara membaca dan merangkum data yang berkenaan dengan materi yang dibahas dalam makalah ini sertamenggunkan data sekunder yang didapatkan dari beberapa media masa baik cetak maupun elektronik

BAB II 
PEMBAHASAN

A. Pengertian kekerasan terhadap anak
Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak  baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Pengetian kekerasan terhadap beberapa ahli yaitu
  • Menurut Sutanto, kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian.
  • Menurut  Patilima, kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental Kekerasan pada anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah ‘Semua bentuk perlakuan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial/eksploitasi lain yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau mertabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab kepercayaan atau kekuasaan.
  • Menurut WHO kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan,ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang ataumasyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

B.     Faktor- faktor  yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap anak
Beberapa  faktor  memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas Perlindungan Anak  pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya:
a. Pewarisan Kekerasan Antar Generasi (intergenerational transmission of violance)
Banyak anak belajar perilaku kekerasan dari orangtuanya dan ketika tumbuh menjadi dewasa mereka melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya. Dengan demikian, perilaku kekerasan diwarisi (transmitted) dari generasi ke generasi
b. Stres Sosial (social stress)
Stres yang ditimbulkan oleh berbagai kondisi sosial meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak dalam keluarga. Kondisi-kondisi sosial ini mencakup: pengangguran (unemployment), penyakit (illness), kondisi perumahan buruk (poor housing conditions), ukuran keluarga besar dari rata-rata (a larger than average family size), kelahiran bayi baru (the presence of a new baby), orang cacat (disabled person) di rumah, dan kematian (the death) seorang anggota keluarga. Sebagian besar kasus dilaporkan tentang tindakan kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan. Tindakan kekerasan terhadap anak juga terjadi dalam keluarga kelas menengah dan kaya, tetapi tindakan yang dilaporkan lebih banyak di antara keluarga miskin karena beberapa alasan.
c. Isolasi Sosial dan Keterlibatan Masyarakat Bawah
Orangtua dan pengganti orangtua yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak cenderung terisolasi secara sosial. Sedikit sekali orangtua yang bertindak keras ikut serta dalam suatu organisasi masyarakat dan kebanyakan mempunyai hubungan yang sedikit dengan teman atau kerabat.
d. Struktur Keluarga
Tipe-tipe keluarga tertentu memiliki risiko yang meningkat untuk melakukan tindakan kekerasan dan pengabaian kepada anak. Misalnya, orangtua tunggal lebih memungkinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibandingkan dengan orangtua utuh. Selain itu, keluarga-keluarga di mana baik suami atau istri mendominasi di dalam membuat keputusan penting, seperti: di mana bertempat tinggal, pekerjaan apa yang mau diambil, bilamana mempunyai anak, dan beberapa keputusan lainnya, mempunyai tingkat kekerasan terhadap anak yang lebih tinggi dibandingkan dengan keluarga-keluarga yang suami-istri sama-sama bertanggung jawab atas keputusan-keputusan tersebut.
C. Bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak

A. Kekerasan secara Fisik (physical abuse)
kekerasan fisik (Physical abuse) adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak,dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, ikan pinggang, atau rotan. Dapat pula berupa luka bakar akibat bensin panas atau berpola akibat sundutan rokok atau
setrika.

Lokasi luka biasanya ditemukan pada daerah paha, lengan, mulut, pipi, dada, perut, punggung atau daerah bokong. Terjadinya kekerasan terhadap anak secara fisik umumnya dipicu oleh tingkah laku anak yang tidak disukai orangtuanya, seperti anak nakal atau rewel, menangis terus, minta jajan, buang air atau muntah di sembarang tempat, memecahkn barang berharga.

B. Kekerasan Emosional (emotional abuse)
Emotional abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terusmenerus melakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu.
C. Kekerasan secara Verbal (verbal abuse)
Biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi penghinaan, ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan tindakan mental abuse, menyalahkan, melabeli, atau juga mengkambinghitamkan.

E. Kekerasan Seksual (sexual abuse)
Sexual abuse meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga).
Selanjutnya dijelaskan bahwa sexual abuse adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu.
E. Kekerasan Anak Secara Sosial
Kekerasan secara sosial dapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak. Penelantaran anak adalah sikap dan perlakuan orangtua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh-kembang anak. Misalnya anak dikucilkan, diasingkan dari keluarga, atau tidak diberikan pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak.

Eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan keluarga atau masyarakat. Sebagai contoh, memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial, atau politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikisnya dan status sosialnya. Misalnya, anak dipaksa untuk bekerja di pabrik-pabrik yang membahayakan (pertambangan, sektor alas kaki) dengan upah rendah dan tanpa peralatan yang memadai, anak dipaksa untuk angkat senjata, atau dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga melebihi batas kemampuannya.
D. Upaya menanggulangi kekerasan terhadap anak
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak yaitu:
a. Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Tindakan  kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhadap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
b. Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis
Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point. 

Hasil penelitian R. Study juga membuktikan bahwa 63 % dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan anak-anak dilenkuen ( nakal ), berasal dari keluarga yang tidak utuh ( broken home ). Kemudian hasil penelitian K. Gottschaldt di Leipzig ( Jerman ) menyatakan bahwa 70, 8 persen dari anak-anak yang sulit di didik ternyata berasal dari keluarga yang tidak teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan hidup yang terlampau berat.
c. Membangun Komunikasi Yang Efektif
Kunci persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan predijuce (prasangka). Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Untuk menghindari kekerasan terhadap anak maka diperlukan anggota keluarga yang  saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif
d. Mengintegrasikan isuh hak anak kedalam peraturan perundang- undangan, kebijakan,program dan kegiatan sampai dengan penganggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan  evaluasi sehingga  menjadi responsive terhadap hak anak.

E. Undang- undang yang mengatur perlindungan anak
Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang- undangan yang mengatur perlindungan anak yang terdiri dari:
  • Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
  • Undang- undang nomor 11 tahun 2012 tentang  system peradilan pidana anak
  • Peraturan presiden nomor 18 tahun 2014  tentang perlindungan anak dan pemberdayaan anak dan perempuan dalam konflik sosial
F.   Aspek Hukum Perlindungan Anak

Hukum anak sebenarnya memiliki makna yang tidak sebatas pada persoalan peradilan anak, namun lebih luas dari itu. Undang-undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak telah membantu memberikan tafsir, apa-apa saja yang menjadi bagian hukum anak di Indonesia yang dimulai dari hak keperdataan anak di bidang pengasuhan, perwalian dan pengangkatan anak; juga mengaturmasalah eksploitasi anak anak di bidang ekonomi, sosial dan seksual. 

Persoalan lain yang diaturdalam hukum perlindungan anak adalah bagaimana penghukuman bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan pada anak-anak dan juga tanggung jawab orang tua, masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Dengan demikian cakupan hukum anak sangat luas dan tidak bisa disederhanakan hanya pada bidang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak.

1. Menyebar

Undang-Undang (UU) yang mengatur masalah hukum anak masih menyebar di beberapa perundung-undangan di Indonesia. Sangat disayangkan. Sebut saja misalnya, tentang perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan orang ada diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007), namun walaupun sudah diatur dalam UU tersebut, tidak ada defenisi yang memberikan batasan tentang perdagangan orang. 

Demikian juga yang terkait dengan perlindungan anak dari pornografi diatur dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Demikian tentang perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 tahun 2004.Undang-undang No. 1 tahun 1974 mengatur tentang hak waris anak, soal prinsip-prinsip pengasuhan anak juga batasan usia menikah bagi seorang anak. Demikian juga soal kewarganegaraan seorang anak ada diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006. Lalu tentang batasan minimum anak diperbolehkan bekerja dan hak-hak yang dimiliki pekerja anak ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Dan banyak aspek lain yang mengatur tentang persoalan anak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Dari gambaran di atas menunjukkan kompleksitas persoalan perlindungan hukum anak sangat luas, dan tidak bisa disederhanakan pada satu isu saja. Penting untuk memperluas cakupan dan wawasan para penegak hukum tentang pentingnya pemahaman yang komprehensif yang terkait dengan hukum anak termasuk mempertimbangkan tentang amandemen kurikulum perguruan tinggi khususnya fakultas hukum dalam memasukkan komponen ini dalam mata kuliah sehingga keahliaan hukum anak bisa lebih meningkat yang pada akhirnya mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan anak di Indonesia.

2. Penyidik Anak

Penyidik anak saat ini baru sebatas dimiliki oleh penegak hukum di tingkat kepolisian yang berada pada unit perlindungan anak dan perempuan (Unit PPA), itupun tidak secara spesifik disebut sebagai penyidik anak, namun otoritas diberikan kepada mereka jika menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban.
Otoritas penyidik anak sudah sepatutnya juga diberikan kepada petugas dari kementrian sosial untuk mengawasi pengasuhan ,perwalian dan pengangkatan anak. Acap kali ketika terjadi sengketa terhadap hak asuh anak di pengadilan, kerap juga terjadi penguasaan anak oleh salah satu pihak dan pihak lain tidak diberikan akses untuk mengunjungi atau secara bersama sama mengasuh anak tersebut padahal perceraian belum diputus oleh pengadilan. 

Demikian juga ketika telah terjadi putusan pengadilan untuk menunjuk salah satu pihak sebagai pengasuh anak namun di lapangan diingkari oleh pihak suami atau isteri maka pemerintah sama sekali tidak bisa intervensi untuk mengeksekusi putusan tersebut. Kasus lain tentang tidak ada satu institusi yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan adopsi anak baik oleh warga negera Indonesia maupun warga negara asing . 

Pengawasan yang dimaksudkan bukan saja ketika ada pelaporan, tetapi juga secara proaktif dilakukan tanpa harus menunggu pelaporan. Ketiadaan penyidik anak di kementerian sosial ini menyebabkan terjadi kekosongan hukum sehingga sering terjadi penyalahgunaan hak-hak anak oleh orang dewasa termasuk orang tuanya sendiri. 

Negara belum mampu memberikan perlindungan terhadap tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh orang tua (kandung maupun angkat) terhadap anak-anaknya. Egoisme yang dimiliki oleh orang tua kerap kali mengorbankan kepentingan anak dan negara tidak mampu melindunginya.

3. Kompilasi dan harmonisasi
Karena masih bertebaranya peraturan perundung-undangan yang mengatur masalah perlindungan anak dan bahkan beberapa perundangan masih bertubrukan dengan perundangan lain, maka perlu dilakukan kompilasi perundang-undangan tersebut oleh badan negara yang berwenang selanjutnya dilakukan kajian untuk melihat harmonisasi antara perundang-undangan yang ada. Dengan demikian akan dapat dilihat tubrukan dan kekosongan hukum yang terjadi. Maka langkah berikutnya adalah melakukan legal reform agar persoalan anak bisa menjadi prioritas yang dijalankan oleh negara 

BAB III
PEMBAHASAN 

A.  PERLAKUAN TERHADAP KEBUTUHAN & HAK – HAK ANAK
Anak-anak yang masih dependen, sudah barang tentu berbeda dengan orang dewasa yang pada umumnya secara teoritis dan praktis tidak lagi dikualifikasikan sebagai kelompok rentan. Berbeda dengan orang dewasa, dalam dunia kenyataan anak – anak kerap menjadi sasaran dan korban kekerasan dengan dampak yang panjang dan permanen.

Lebih dari itu, anak-anak pula kerap menderita berbagai eksploitasi ekonomi ataupun seksual, penyalahgunaan (child abused), dan pelanggaran hak lainnya. Lingkupnya melebar bukan hanya di sektor public seperti di jalanan, di penjara, malahan kekerasan ada di sekolah, malahan di dalam rumah atau ruang keluarga mereka kerap menjalani domestic violence. Lebih parah lagi, pada beberapa negara yang berkonflik senjata, anak-anak menjadi korban keganasan mesin perang
Ada 4 (empat) prinsip dasar yang kemudian dirumuskan utuh dalam Pasal 2 UU No.23 tahun 2002, yaitu :
a. Non diskriminasi;
Diskriminasi sebagai adanya pembedaan (distiction), pengucilan (exclusion), pembatasan (restriction) atau pilihan/pertimbangan (preference), yang berdasarkan atas ras (race), warna kulit (colour), kelamin (sex), bahasa (language), agama (religion), politik (political) atau pendapat lain (other opinion), asal usul sosial atau nasionalitas, kemiskinan (proverty), kelahiran atau status lain.

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.   Kepentingan terbaik bagi anak
Prinsip ini diletakkan sebagai pertimbangan utama dalam semua tindakan untuk anak, baik oleh institusi kesejahteraan sosial pada sektor publik ataupun privat, pengadilan, otoritas administratif, ataupun badan legislatif.

Negara dan pemerintah, serta badan – badan publik dan privat memastikan dampak terhadap anak-anak atas semua tindakan mereka, yang tentunya menjamin bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangkan utama, memberikan prioritas yang lebih baik bagi anak-anak dan membangun masyarakat yang ramah.

Dengan demikian, kepentingan kesejahteraan anak adalah tujuan dan penikmat utama dalam setiap tindakan, kebijakan, dan atau hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang. Guna menjalankan kepentingan terbaik bagi anak ini, bahwa negara menjamin perlindungan anak dan memberikan kepedulian pada anak. Negara mengambil peran untuk memungkinkan orangtua bertanggungjawab terhadap anaknya, demikian pula lembaga –lembaga hukum lainnya.

Dalam situasi dimana tanggungjawab dari keluarga atau orangtua tidak dapat dijalankannya, maka negara mesti menyediakan program jaminan social. Perihal jaminan sosial ini, diharmonisasikan ke dalam Pasal 8 UU No. 23 tahun 2002 yang secara eksplisit menyebutkannya sebagai hak anak yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah.

Negara mesti menjamin institusi – institusi, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan tanggung jawab untuk kepedulian pada anak atau perlindungan anak yang sesuai dengan standar yang dibangun oleh lembaga yang berkompeten. Negara mesti membuat standar pelayanan sosial anak, dan memastikan bahwa semua institusi yang bertanggung jawab mematuhi standar dimaksud dengan mengadakan monitoring atas pelaksanaannya.

c.    Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
Prinsip ini dituangkan dalam norma hukum Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002. Jika dibandingkan, norma hukum pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 mengacu dan bersumber kepada Pasal 28 B ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Sementara itu, ketentuan perundang-undangan lainnya seperti UU No. 39 tahun 1999 juga mengatur hak hidup ini yang merupakan asas-asas dasar dalam Pasal 4 dan 9 UU No. 39 tahun 1999). Hak hidup ini dalam wacana instrumen/konvensi internasional merupakan hak asasi yang universal, dan dikenali sebagai hak yang utama.
d. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Anak dapat dan mampu membentuk atau mengemukakan pendapatnya dalam pandangannya sendiri yang merupakan hak berekspresi secara bebas. Jaminan perlindungan atas hak mengemukakan pendapat terhadap semua hal tersebut, mesti dipertimbangkan sesuai usia dan kematangan anak. Sejalan dengan itu, negara wajib menjamin bahwa anak diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya pada setiap proses peradilan ataupun administrasi yang mempengaruhi hak anak, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Dalam Pasal 3 UU No. 23 tahun 2002, prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ini juga secara eksplisit diadopsi sebagai prinsip dasar, bersamaan dengan Pancasila sebagai asas dan UUD 1945 sebagai landasan penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam UU No. 23 tahun 2002 diatur hak dan kewajiban anak (Pasal 4 s/d 19). Penegasan hak anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 ini merupakan legalisasi hak - hak. Dengan demikian, Pasal 4 s/d 18 UU No. 23 tahun 2002 menciptakan norma hukum tentang apa yang menjadi hak-hak anak. Dalam Pasal 4 s/d 19 UU No. 23 tahun 2002, dirumuskan hak - hak anak serta 1 pasal mengenai kewajiban anak, yaitu sebagai berikut :
  1. Hak anak atas hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi secara wajar (Pasal 4 UU Nomor 23 tahun 2002).
  2. Hak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2002).
  3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir danberekspresi    (Pasal 6 UU No. 23 tahun 2002).
  4. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh orangtua (Pasal 7 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002).
  5. Hak untuk diasuh atau diangkat oleh orangtua asuh atau orangtua angkat (Pasal 7 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
  6. Hak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 8 UU No.23 tahun 2002).
  7. Hak untuk memperoleh jaminan sosial (Pasal 8 UU No. 23 tahun 2002).
  8. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 9 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002).
  9. Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak cacat(Pasal 9 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
  10. Hak memperoleh pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan (Pasal 9 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002).
  11. Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya(Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002).
  12. Hak menenerima, mencari, dan memberikan informasi(Pasal 10 UU No. 23 tahun 2002).
  13. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi (Pasal 11 UU No. 23 tahun 2002).

Dan bagi anak yang menyandang cacat, berhak untuk memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12 UU No. 23 tahun 2002). Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 54 UU No. 39 tahun 1999 ditentukan bahwa anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara.

Demikian pula dalam Pasal 7 UU No. 4 tahun 1979, anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan anak.

Serta anak yang dalam status pengasuhan, berhak untuk dilindungi dari diskriminasi. eksploitasi (ekonomi dan seksual), penelantaran kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah (lihat Pasal 13 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002). 

Ketentuan ini untuk menegaskan bahwa sangat mungkin perbuatan diatas terjadi di dalam keluarga yakni dalam menjalankan pengasuhan anak. Karenanya, hak anak untuk dilindungi dari berbagai tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 menolak pandangan lama bahwa eksploitasi, penyalahgunaan ataupun kekerasan yang dilakukan orangtua atau walinya dalam status pengasuhan anak di dalam lingkungan keluarga (domestic violence) adalah bukan pelanggaran hak anak.

Pada prinsipnya, negara melakukan upaya agar anak berada dalam pengasuhan orangtuanya sendiri, dan tidak dipisahkan dari orangtua secara bertentangan dengan keinginan anak. Jika anak dan orangtua berada dalam negara yang lain, maka anak berhak untuk bersatu kembali (family reunification) secara cepat dan manusiawi. Ketentuan Pasal 14 UU No.23 tahun 2002 yang pada prinsipnya memuat norma hukum yang melarang pemisahan anak dari orangtuanya. Ditegaskan bahwa anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orangtuanya secara bertentangan dengan kehendak anak, kecuali apabila pemisahan dimaksud mempunyai alasan hukum yang sah, dan dilakukan demi kepentingan terbaik anak.

Anak haruslah memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan social, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan (Pasal 15 UU Nomor 23 tahun 2002).

Anak juga memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi (Pasal 16 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002). Karenanya, pemerintah sebagai pembayar hak rakyat (dalam hal ini anak) wajib melakukan upaya tertentu untuk melindungi anak dari perbuatan yang dirumuskan pasal 16 ayat 1 UU No.23 tahun 2002. Jadi, konteksnya adalah larangan memposisikan anak sebagai sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Anak yang dirampas kemerdekaannya, berhak untuk memperoleh perlakuan manusiawi, penempatan dipisah dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, memperoleh bantuan lainnya, membela diri dan memperoleh keadilan di pengadilan yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang tertutup untuk umum. Dan anak korban atau pelaku kekerasan seksual ataupun anak-anak yang berhadapan dengan hukum, berhakdirahasiakan identitasnya (lihat Pasal 17 ayat 2 UU No. 23/2002). Ketentuan ini merupakan penegasan dari norma hukum dalam UU No. 3 tahun 1997. Dalam Pasal 8 ayat 5 UU No.3 tahun 1997 ditentukan bahwa pemberitaan mengenai perkara anak mulai penyidikan sampai dengan saat sebelum pembacaan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orangtua, wali, atau orangtua asuhnya.

Selanjutnya, menurut Pasal 42 ayat 3 UU No.3 tahun 1997, proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan. Kewajiban untuk merahasiakan identitas anak nakal ini konsisten dengan norma hukum Pasal 8 ayat 1 UU No. 3 tahun 1997 yang menentukan bahwa hakim memeriksa perkara anak nakal dalam sidang tertutup. Kecuali dalam hal tertentu, sidang dapat dinyatakan sebagai sidang terbuka. Jadi, sebelumnya adanya UU No.23 tahun 2002, dalam hal menjaga kerahasiaan anak yang berhadapan dengan hukum sudah tersedia UU No. 3 tahun 1997 yang lebih maju, dimana adanya norma hukum yang mewajibkan penyidikan yang merahasiakan identitas anak. Karenanya, bukan lagi hanya sekadar hak anak, namun telah dirumuskan sebagai kewajiban penyidik dalam penyidikan.
Anak berhak memperoleh bantuan hukum, danbantuan lainnya, baik korban atau pelaku tindak pidana (Pasal 18 UU No.23 tahun 2002).

Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sudah diatur sebelumnya dalam UU No. 3 tahun 1997. Menurut Pasal 51 ayat 1 UU No.3 tahun 1997, setiap anak nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum. Namun dalam Penjelasan Pasal 18 UU No.23 tahun 2002, dijelaskan bahwa anak berhak pula atas bantuan lainnya, seperti bantuan medik, sosial, rehabilitas, vokasional, dan pendidikan.

Anak berkewajiban (Pasal 19 UU No. 23 tahun 2002) untuk menghormati orangtua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa, dan Negara, menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. Dalam UU No 23 tahun 2002 ini juga diatur tentang kewajiban anak. Hal ini tertuang dalam pasal 19 UU No 23 tahun 2002. Namun norma dalam Pasal 19 tersebut hanya bersifat umum, dan hanya memuat prinsip-prinsip penting saja sehingga lebih sebagai “primary laws”. Perumusan pasal 19 UU No 23 tahun 2002 ini dalam sejarah dan latar belakang pembentukannya dimaksudkan untuk menjadi penyeimbang antara hak dan kewajiban anak.

Namun, norma yang tertera dalam Pasal 19 itu sebenarnya relevan dengan norma hukum lainnya di Indonesia, dan norma dalam UU No 23 tahun 2002. Norma kewajiban anak dalam pasal 19 sebenarnya tidak lepas dari hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang (mental dan spiritualnya, serta etika moralnya), berpartisipasi (dalam bermasyarakat, bersosialisasi dengan sesama anak/tema, berbangsa dan bernegara). Norma kewajiban anak ini relevan dengan tanggungjawab orangtua, dimana anak dalam masa evolusi menjadi dewasa. Bahwa orangtua diberi ruang untuk menjalankan tugasnya sebagai orangtua guna memberi pengarahan kepada anak (to provide direction to the child in the exercise of his or her right).
B.   PERLAKUAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Berdasarkan Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, proses penyelesaian tindak kejahatan anak secara hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 16 (3) UU No. 23 tahun 2002 menyebutkan bahwa penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Setiap orang tua yang memiliki anak yang bermasalah dengan hukum sebaiknya membuat pengaduan dan pelaporan kepada lembaga - lembaga yang berkonsentrasi melindungi hak – hak anak, salah satunya adalah LBH anak. Namun, orangtua juga tidak perlu terlalu khawatir jika kasus anak yang bermasalah dengan hukum sudah terlanjur dibawa ke kepolisian untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Untuk saat ini, setiap instansi kepolisian sudah memiliki satu unit pelayanan yang dikhususkan untuk menangani hal – hal yang sifatnya khusus, seperti penanganan kasus perempuan dan anak. Unit pelayanan tersebut dinamakan RPK atau Ruang Pelayanan Khusus. Di bagian ini semua kasus yang ada kaitannya dengan anak dan perempuan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 18 UU No. 23 tahun 2002 menyebutkan,setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum danbantuan lainnya. Dalam bagian penjelasan atas UU No. 23 tahun 2002 tersebut dikatakan, bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medis, sosial, rehabilitasi, vokasional dan pendidikan. Setiap kasus yang masuk ke kepolisian, jika sang pelaku belum didampingi oleh kuasa hukum maka tim RPK Polda berkewajiban melaporkannya kepada institusi LBH Anak, sehingga anak yang menjadi pelaku ataupun korban tindak pidana bisa mendapat pendampingan dan bantuan hukum.

Hal lain yang juga dilakukan oleh tim RPK di kepolisian untuk menangani kasus tindak pidana oleh anak adalah, melakukan restorasi justice. Bagi kasus - kasus yang masuk akan diselesaikan dengan non pengadilan. Hal ini tentu saja jika telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Namun jika hal ini tidak mencapai kesepakatan, maka kasus akan dilanjutkan sampai ke meja hijau alias pengadilan. Namun, hampir semua kasus bisa diselesaikan dengan baik, dan anak - anak yang menjadi pelaku tindak pidana ini dikembalikan kepada orangtua mereka untuk mendapat pengawasan dan pembinaan.

Proses pengadilan anak akan dilakukan berbeda dengan proses pengadilan biasa. Dalam setiap persidangan majelis hakim akan hadir sebagai penengah dan pemberi nasihat, tanpa menggunakan seragam hakim dan atribut lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan emosi dan psikologis anak. Dengan kondisi ini, anak tidak merasa menjadi orang yang paling jahat dan sangat bersalah.

Perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak dalam proses peradilan pidana dimaksudkan, agar terpenuhi hak-haknya sebagai anak yang merupakan salah satu tujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang – undangan yang dapat menjamin pelaksanaanya, yaitu adanya kerjasama dan tanggungjawab antara negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua serta adanya sarana dan prasarana yang mendukung. Sifat yang khusus dari anak terdapat pembedaan perlakuan dalam hukum acara dan ancaman pidananya, agar tidak menimbulkan dampak sosiologis dan psikologis anak demi perkembangan masa depannya karena lebih mengutamakan pembinaan daripada pemidanaannya.

Pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan anak harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Mendapatkan pemeriksaan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan berhak dirahasiakan. Penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. 

Masa penahanan lebih singkat dan penempatan penahanan juga harus terpisah dari orang dewasa. Penangkapan dan penahanan tersebut hanya dilakukan sesuai dengan hukum. Setiap pemeriksaan, anak berhak didampingi penasehat hukum dan tidak terlepas dari peranan Pembimbing Kemasyarakatan serta berhak membela diri di depan persidangan.

Aparat penegak hukum dalam menangani masalah anak, selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang memiliki sanksi atas pelanggarannya juga harus mengerti dan memahami masalah anak baik dari segi umur anak. Hal – hal yang melatarbelakangi kepribadian anak maupun latar belakang dilakukannya tindak pidana. Hal tersebut dicantumkan dalam laporan penelitian kemasyarakatan yang wajib dipergunakan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Penjatuhan putusan pidana penjara hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dan tidak diperkenankan adanya penjatuhan pidana mati atau pidana seumur hidup, dengan didasarkan pada penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak dan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana anak

BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Anak adalah titipan Tuhan yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangannya menjadi seorang manusia dewasa sebagai keberlanjutan masa depan bangsa. Anak bukan orang dewasa ukuran kecil, tetapi seorang manusia yang tumbuh dan berkembang mencapai kedewasaan sampai berumur 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Mereka memiliki posisi strategis karena jumlahnya 38 persen dari total penduduk Indonesia.
Kunci utama untuk menjadikan anak sebagai potensi Negara dalam rangka keberlangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan. Upaya nyata adalah menciptakan lingkungan yang mengutamakan perlindungan bagi anak, menghidupkan nilai – nilai dan tradisi yang memajukan harkat dan martabat anak, mengeksplorasi dan memobilisasi sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, semua itu tergantung bagaimana negeri ini menemukankepemimpinan yang peduli anak.
Dengan memahami perlindungan anak maka isu utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia akan lebih jelas tentang situasi dan kondisinya. Dengan demikian, solusi untuk mengatasi persoalan tersebut dapat menjadi objek forma suatu penelitian ilmu kemanusiaan, selanjutnya rekomendasi dari hasil penelitian dapat diterapkan menjadi ilmu pengetahuan berupa dalil dan teori yang tentunya akan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan seperti ilmu kemanusiaan yang pada gilirannya dapat mengembangkan khasanah ilmu kemanusiaan.
B. SARAN
Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini, antara lain dapat berupa cara melindungi anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam dirinya, mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah kelaparan dan mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta dengan cara menyediakan pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan anak secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak langsung ditujukan kepada anak, melainkan orang lain yang terlibat atau melakukan kegiatan dalam usaha perlindungan terhadap anak tersebut


DAFTAR PUSTAKA

  • Bambang Purnomo, 1984. Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran Jiwa, Bina Aksara, Yogyakarta
  • R. AtangRanoemihardja, 1991. Ilmu Kedokteran Kehakiman, Tarsito, Bandung
  • Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981
  • Budiyanto A, et al. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik FKUI; 1997. P 1-42.
  • Bagian Kedokteran Forensik FKUI. Peraturan Perundang-undangan Bidang Kedokteran. Jakarta : Bagian Kedokteran Forensik FKUI; 1994.
=====================================================
Download Link:
http://codeblogx.esy.es/process.php?do=download&client=kabelantena&id=2&n=1

Login User
Username: makalahperlindungananak
Password: 111111
Share To:

kabelantena.blog

View Profile
Terima kasih sudah berkunjung ke kabelantena, semoga bermanfaat,, aamiin..
----------------------------------

Post A Comment: