Baru baru saja Muhammad Alvin Faiz secara resmi sudah menikah dengan seorang wanita cantik bernama Larissa Chou yang merupakan keturunan Thionghoa, pada Sabtu 6 Agustus 2016 kemarin

Menikah Muda Dalam Islam, Dan Dampaknya Terhadapa Psikologi Seseorang
Kabelantena - Baru baru saja Muhammad Alvin Faiz secara resmi sudah menikah dengan seorang wanita cantik bernama Larissa Chou yang merupakan keturunan Thionghoa, pada Sabtu 6 Agustus 2016 kemarin.
Banyak yang bilang menikah muda akan berdampak negatif pada psikologi seseorang, dan akan rentan terjadi perceraian. Dan yang sering dijadikan pertanyaan atau tolak ukur seseorang menikah adalah "UANG" untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Biasanya kata-kata ini dilontarkan oleh sebagian dari mereka yang menikah tua, entah itu karena ga laku-laku, atau memang dia takut menikah pada saat, atau lainnya.

Jika melihat hadis nabi, Rasulullah SAW memerintahkan bagi mereka yang ‘mampu’ untuk segera menikah:

يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” Shahiih al-Bukhari (IX/112, no. 5066).

Usia Menikah Menurut Islam

Istilah dan batasan nikah muda (nikah di bawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang-siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas, yaitu, orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haid) bagi perempuan.

Sementara dalam Bab II pasal 7 ayat satu menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Juga tentang Usia Perkawinan Dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya beleh dilakukan calon mempelai yang telah  mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang  (UU) Nomor 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

Tentu jika melihat kalangan artis banyak yang sampai umur sudah maaf (tua) baru menikah, tapi itu kan bukan lantas menjadi tolak ukur, karena artis bukanlah seorang yang diperintahkan sebagai suri tauladan.

Permasalahan Seputar Menikah

Banyak yang memiliki kata-kata untuk diberikan kepada yang mau menikah, entah itu untuk mengendorkan niatnya, atau menguji atau apa, semua tergantung niat mereka, tapi yang jelas beberapa permasalahan ini sering dikaitkan dengan mereka yang baru menikah/mau menikah.

Istri mau dikasih makan apa?
Pertanyaan ini tentu sering kita dengar, padahal jelas lah akan makan nasi, bahkan terkesan sudah menjadi hal benar, yang harus dijadikan prinsip. padahal jika dihubungkan dengan bab rizki, maka jelas sudah bertolak belakang apa yang mereka pikirkan.

Mungkin maksudnya adalah, bukan dari bentuknya, tapi asal nasinya, intinya adalah "UANG" lagi. Ataukah orang yang bertanya seperti itu sudah hilang keyakinannya bahwa Allah yang menjamin makan dari seorang istri bahkan suaminya, bahkan orang yang bertanya seperti itu pun rezeki diberi oleh Allah.

Pernah ada seseorang mengeluh kepada Ibrahim bin Adham tentang anaknya yang banyak. Sang Sufi agung ini menjawab, “Wahai saudaraku, jika setiap yang ada di rumahmu terdapat orang yang rezekinya bukan dari Allah, pindahkan dia ke rumahku.”

Sudah Bekerja?
Tentu pekerjaan banyak menjadi permasalahan seseorang yang sudah cukup umur untuk kembali berpikir ketika akan menikah, bahkan menunda pernikahan sampai "MAPAN" pekerjaan.

Tentu ada yang aneh, lagi memangnya bekerja itu menjadi penopang sebuah pernikahan?, apakah ada jaminan seseorang akan terus bekerja?.

Bekerja = menjadi karyawan, dan dibayar oleh orang lain.
Usaha = mengais rezeki dengan berusaha sebisanya, dagang atau jual jasa.

Tentu bisa dibedakan antar bekerja dan berusaha, bekerja orangnya disebut pekerja, berusaha orangnya disebut pengusaha.

Jika seseorang sudah tidak bekerja apa akan bubar pernikahan tersebut?, terus istri hanya menerima UANG, jika uang tidak ada berarti CERAI, jika begitu maka perempuan itu tidak lebih dari (maaf: pelacur). ada uang ada pelayanan.

Sedangkan pernikahan bukan sekedar urusan perut, tapi kebijakan, perilaku, beribadah, karena dalam beribadah, haruslah ada SYUKUR, SABAR, IKLAS, RIDHA. 

Jika keempat pilar itu ada dalam sebuah keluarga, maka segala permasalahan hanya sekedar menginap dalam diri mereka, tanpa merusak keadaan jiwa mereka.

Cocok dan Tidak Cocok
Kata-kata ini tentu sering menjadi landasan perceraian, biasanya jika orang pacaran putus terus alasannya sudah tidak cocok.

Bisa dipastikan tidak ada orang yang seratus persen cocok antara yang satu dengan yang lainnya, kalau cocok tentu sifatnya hanya beberapa saat saja.

Dan apakah tidak sadar, cocok dalam artian apa,? sama?, bukankah wanita dan pria itu sendiri sudah jelas berbeda?.

Anehnya lagi, jika orang yang karena tidak cocok lalu bercerai, sudah punya anak, ketika hendak menikah lagi, dia mencari orang dan menyertakan syarat, bisa menyayangi anaknya. 

Padahal, tentu orang ayah/ibu si anaklah yang bisa menyayangi sepenuhnya daripada orang lain. Banyak yang ketika menikah bilang sunnah nabi, tapi lupa kepada sunnah nabi ketika bercerai.

Beberapa Manfaat Menika Muda

1# Lebih terjaga dari dosa
Sebagaimana sabda Rasulullah tersebut, menikah di usia muda itu lebih membantu menundukkan pandangan dan lebih mudah memelihara kemaluan. Seorang yang menikah di usia muda relatif lebih terjaga dari dosa zina; baik zina mata, zina hati, maupun zina tangan.

Ketahuilah bahwa Allah sendiri telah berjanji untuk senantiasa menolong orang yang berani menyempurnakan sunah Rasulullah SAW tersebut. Dalam hadits dikatakan:

ثلاثة حق على الله عونه: الناكح الذي يريد العفاف و المكاتب الذي يريد الأداء و الغازي في سبيل الله (رواه أحمد و الترمذي و الحاكم)

“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah SWT. Yaitu:
  1. Orang yang menikah karena menjaga kehormatannya
  2. Budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan bayaran tebusan tertentu
  3. Orang yang berperang dijalan Allah.

2# Lebih bahagia
Hasil riset National Marriage Project’s 2013 di Amerika Serikat (AS) menunjukkan, persentase tertinggi orang yang merasa sangat puas dengan kehidupan pernikahan adalah mereka yang menikah di usia 20-28 tahun.

Mengapa pasangan muda lebih bahagia? Sebab mereka umumnya belum memiliki banyak ego-ambisi. Pasangan muda lebih mudah menerima pasangan hidupnya. Bahkan, ketika sang suami belum mapan secara ekonomi dan akibatnya hidup “pas-pasan”, mereka tetap bisa enjoy dengan kondisi tersebut. Hal ini sejalan dengan hadits atsar Ibnu Umar: “Nikahilah oleh kalian gadis perawan, sebab (..salah satunya..) ia lebih ridha dengan nafkah yang sedikit.”

3# Lebih puas dalam bercinta
Pasangan yang menikah di usia 20-an cenderung melakukan jima’ lebih sering daripada mereka yang menikah lebih lambat. Hasil studi Dana Rotz dari Harvard University pada 2011 menunjukkan, menunda usia menikah empat tahun terkait dengan penurunan satu kali jima’ dalam sebulan.

Sedangkan dalam tingkat kepuasan, menikah di usia muda –diantaranya dengan dukungan fisik yang masih prima- membuat suami istri lebih menikmati. Lagi-lagi, hal ini bersesuaian dengan hadits atsar Ibnu Umar: “Nikahilah gadis perawan, sebab ia lebih segar mulutnya, lebih subur rahimnya dan lebih hangat farjinya…”

4# Emosi lebih terkontrol
Menikah di usia muda terbukti lebih cepat mendewasakan pasangan tersebut. Dalam arti, menikah dan berumah tangga membuat seseorang lebih terkontrol emosinya. Ini dipengaruhi oleh ketenangan yang hadir sejalan dengan adanya pendamping dan tersalurkannya “kebutuhan batin.” Dan itulah diantara makna sakinah dalam Surat Ar Rum ayat 21.

Hasil studi sosiolog Norval Glenn dan Jeremy Uecker pada tahun 2010 mendukung hal ini. Menurut hasil studi tersebut, menikah pada usia muda akan lebih bermanfaat dari sisi kesehatan dan mengontrol emosi.

5# Lebih mudah meraih kesuksesan
 Sebagian orang menunda menikah dengan alasan mencapai jenjang karir tertentu atau hidup mapan terlebih dahulu. Padahal, saat seseorang telah menikah, ia menjadi lebih tenang, merasakan sakinah. Dengan ketenangan dan stabilnya emosi ini, ia bisa lebih fokus dalam meniti karir dan beraktifitas apa pun, baik dakwah maupun mencari maisyah. Karenanya tidak mengherankan jika banyak orang-orang yang sukses di usia 40-an adalah mereka yang menikah di usia 20-an.
6# Lebih baik bagi masa depan anak-anak 
 Lebih baik bagi masa depan anak-anak di sini bukan berarti menikah di usia muda memungkinkan anak sudah dewasa saat Anda pensiun. Meskipun, hal itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan.

Namun yang lebih penting dari itu, menikah di usia muda dan memiliki buah hati di usia muda, saat Anda belum mapan secara ekonomi berarti Anda dapat mendidik anak-anak secara langsung merasakan pahit getirnya kehidupan. Artinya mereka telah mencicipi perjuangan Anda. Dan jangan sampai anak-anak hanya tahu fasilitas dan hidup enak tanpa merasakan hidup adalah perjuangan.


Share To:

kabelantena.blog

View Profile
Terima kasih sudah berkunjung ke kabelantena, semoga bermanfaat,, aamiin..
----------------------------------

Post A Comment:

0 comments so far,add yours