Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri tidak ragu menindak tegas media radikal.

PBNU: Pemerintah Jangan Ragu Tindak Media Radikal
Saya sebagai penulis kabelantena sangat setuju, agar website yang memuat berita berita hoak diblokir, yang isinya tidak jelas didapat darimana, kalaupun didapat dari salah satu website, hendaklah dicantumkan sumbernya.


Namun hendaknya pemerintah untuk memblokir semua berita liar, harus jelas terlebih dahulu batasan berita liar itu seperti apa?. Jika yang dimaksud liar itu adalah blog yang tidak ada izin seperti halnya portal berita kompas dan lainnya. Tentu itu akan membekukan kreativitas para blogger.

Sebab berita itu termasuk informasi, dan informasi itu sendiri bersifat luas. Sehingga diharapkan pemerintah ketika akan memblokir jeli dalam memilah jenis informasi yang bersifat hoax.

Seperti halnya yang telah saya baca dari antaranews, terdapat berita, dimana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri tidak ragu menindak tegas media radikal.

Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Rabu mengatakan Indonesia sebenarnya agak telat dalam menegakkan hukum terkait dengan media-media radikal sehingga mereka leluasa menyebarkan pengaruhnya ke masyarakat.

"Dari dulu sampai sekarang kita masih mau tawar menawar dengan mereka yang jelas-jelas mempunyai iktikad jelek dan melawan hukum dengan menyebarkan kebencian dan kekerasan baik dalam tulisan, gambar, maupun video," kata dia.

Ia juga membantah dengan tegas sinyalemen bahwa 11 situs yang diblokir oleh Kemenkominfo adalah situs-situs Islam. Menurutnya, sinyalemen itu salah besar karena langkah pemblokiran itu konteksnya bukan agama, tapi tentang pelanggaran dan ujaran kebencian.

"Ini bukan soal Islam atau tidak Islam, tapi ini soal melanggar hukum atau tidak, melawan konstitusi atau tidak. Islam kalau melawan hukum, ya, harus ditindak, apa pun alasannya. Begitu juga bukan Islam, kalau melanggar harus ditindak tegas," katanya.

Selama ini, lanjut Yahya Staquf, NU diminta atau tidak, sudah aktif memberikan pelaporan ke Kemenkominfo dan kepolisian tentang situs-situs berbahaya tersebut.

NU juga menenangkan warga agar tidak terpengaruh atau bahkan marah menanggapi ujaran kebencian tersebut.

"Akibatnya NU selalu jadi sasaran serangan propaganda kebencian itu," kata mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

PBNU baru-baru ini juga mencanangkan gerakan melawan hoax dan radikalisme di internet. Keberadaan media radikal dinilai sudah menjadi masalah global dan berdampak sangat buruk, bahkan masyarakat bisa terprovokasi untuk melakukan tindakan melawan hukum setelah terkena propaganda kekerasan dan hoax.

Menurut Yahya Staquf, sebenarnya gerakan melawan radikalisme sudah dilakukan NU sejak 2006 dengan menggalang Nahdliyin yang aktif di internet.

"Gerakan yang bersifat sukarela dan inisiatif sendiri ini sudah berkembang signifikan dan memiliki anggota 1.000 orang lebih untuk melawan hoax dan radikalisme di internet," katanya.

Ia berharap langkah ini juga diikuti organisasi lain dalam melawan hoax dan radikalisme di internet, apalagi saat ini dinamika politik di Indonesia sedang hangat dan banyak situs yang sengaja digunakan pihak tertentu sebagai wahana propaganda dengan menghalalkan segala cara, termasuk memproduksi informasi palsu.

"Mereka layaknya mesin propaganda yang canggih dengan sumber daya yang kuat. Sudah banyak akibat tidak baik yang dihasilkan propaganda hoax dan kekerasan ini. Makanya NU terus mengembangkan gerakan menolak hoax dari latar belakang dan kepentingan apa pun," kata Yahya Staquf.

Sumber : Antara
Share To:

kabelantena.blog

View Profile
Terima kasih sudah berkunjung ke kabelantena, semoga bermanfaat,, aamiin..
----------------------------------

Post A Comment: