Sidang Kasus Kopi Bersianida Yang Menewaskan Wayan Mirna Salihin Masih Berlanjut
Kemarin hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 kembali digelar sidang atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, dimana pada sidang tersebut digelar untuk kembali mempertegas pernyataan para saksi tentang pernyataan mereka yang tertuang pada BAP kasus tewasnya wayan mirna.


Memang dalam sebuah penyidikan, kita tetap mengedepankan praduga tidak bersalah juga kepada siapapun. Jadi dalam penyidikan itu bertujuan untuk mencari tahu penyebab kematian seseorang, jika ternyata terbukti mengarah ke pembunuhan, maka dilakukan penyidikan untuk mencari pembunuhnya terlebih dahulu, bukan lantas langsung memvonis si A adalah pembunuhnya, jadi jika misalkan saja jesicca itu tidak terbukti, atau dalam persidangan ternyata mengarah ke tersangka baru, maka itu harus dikejar oleh pihak penyidik.

Dan semua yang berhubungan dengan korban tentu harus tetap dicurigai, diawasi hingga benar-benar terbukti dan diakui oleh pelakunya, jika belum maka semua pihak mesti tetap dicurigai dan diawasi, karena semua kemungkinan bisa saja terjadi.

Pengakuan Barista

Barista Kafe Olivier, Rangga, telah mengaku pernah didatangi seorang oknum yang mengaku polisi tak lama setelah peristiwa kematian Wayan Mirna terjadi di tempat kerjanya. Bukan mau menyelidiki kasus kopi sianida, justru oknum tersebut menuduh Rangga menerima Rp 140 juta untuk membunuh Mirna.

Tentunya pengakuan sekecil apapun harus dikejar terus, kalaupun si rangga mengada-ngada atau memberikan informasi palsu, maka diapun harus ditanyakan kenapa memberikan informasi palsu.
Menurut Rangga "Pernah (didatangi oknum mengaku polisi). Itu saya kurang tahu pasti (detailnya), soalnya sudah lupa juga, sudah lama. Saya tahunya dia datang sebelum operasional buka. Saya pernah ketemu dia, pakai baju loreng-loreng," kata Rangga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2017) malam.

"'Dia tuh ditransfer Rp 150 juta sama si Arif, saya mau ketemu orangnya'," tutur Rangga menirukan pernyataan oknum tersebut saat bertanya ke rekannya di Olivier.

Pernyataan Rangga ini berawal dari pertanyaan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Otto menyebut pernyataan Rangga tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan kesehatan.

"Itu pernyataan dia ketika dia diperiksa oleh Kemenkes, oleh dokter, ketika ditanya dokter dia mengaku bahwa dia pernah didatangi polisi, dan menuduh dia membunuh Mirna," ujar Otto.

Hakim Binsar lantas bertanya kepada Rangga apakah dia menerima transfer Rp 140 juta atau tidak. Rangga dengan tegas membantahnya.

"Enggak. Saya juga langsung mutasi rekening hari itu juga," jawab Rangga yang pada hari kejadian merupakan barista yang meracik es kopi Vietnam Mirna.

"Itu isu, rumor. Kita kesampingkan sementara itu," tanggap majelis hakim.

Rumor atau bukan, tetap penyidik harus mengecek rekeningnya, apakah ada terjadi proses transfer, jika ternyata terjadi transaksi, bisa ditelusuri siapa yang melakukan transfer, dan orang tersebut juga dapat uang darimana, semua tentu ada historinya, 

Dikonfirmasi usai persidangan, jaksa menjelaskan tak tahu siapa Arif yang dimaksud oknum mengaku polisi tersebut.

"Ndak tahu juga, Arif gitu kan, yang dimaksud Arif siapa, kita nggak tahu. Itu keterangan Rangga ya di ahli," tutur jaksa Ardito.
Share To:

kabelantena.blog

View Profile
Terima kasih sudah berkunjung ke kabelantena, semoga bermanfaat,, aamiin..
----------------------------------

Post A Comment: