Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa memang seharusnya terdapat sistem yang kokoh untuk mencegah terjadinya korupsi. Sistem yang dimaksud bapak Jokowi adalah sebuah sistem yang mampu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Karena akan jadi pagar dan tembok yang besar dalam pencegahan korupsi. Kalau ada yang loncat pagar itu, pelanggaran hukum, langsung gebuk saja," ujar Jokowi di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Seperti dilansir di media kompas bahwa Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam inpres tersebut, ada 96 butir Aksi PPK yang harus dilaksanakan selama tahun 2015. Inpres ini ditujukan pada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat dan membentengi kebijakan dari tindak pidana korupsi.
Jokowi berharap aksi tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya, tidak hanya formalitas semata. Ia meminta agar jangan sampai sepanjang tahun ini masih banyak pengaduan masyarakat mengenai pungutan liar dan birokrasi yang berbelit-belit.
"Saya tidak ingin lagi dengar keluhan masyarakat adanya pungli, izin yang harusnya bisa sehari-dua hari masih sampai enam bulan, delapan bulan. Ini harus hilang," kata Jokowi. Dengan terbitnya Inpres 7/2015 ini, Jokowi meminta Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung meningkatkan koordinasi dan supervisi terkait pemberantasan korupsi. Presiden menunjuk Kementerian Percepatan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam fungsi pengawasan pelaksanaan inpres tersebut.
"KPK juga dapat memberi masukan apakah aksi ini benar-benar berjalan dan dilaksanakan optimal atau tidak dan dampak apa oleh masyarakat dari aksi ini," kata Jokowi.
sumber : kompas.com
Post A Comment: