Namun, kalau ada seseorang meninggal dunia dengan membawa utang puasa, langkah apa yang perlu diambil pihak keluarga. Apakah perlu dibayarkan fidyah atau diqadhakan?.

Pembahasan Tentang Hukum Utang Puasa Yang Belum Diqadha hingga Terbawa Mati
Puasa adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah kepada ummat Islam dan ummat yang terdahulu yakni ummat sebelum nabi Muhammad. Namun sebagai manusia, adakalanya mendapatkan suatu halangan sehingga ibadah puasa tidak bisa dijalankan.


Namun, Allah telah memberikan kemudahan, yaitu jika puasa tidak bisa dijalankan maka bisa dikerjakan dilain hari atau bulan. Namun, kalau ada seseorang meninggal dunia dengan membawa utang puasa, langkah apa yang perlu diambil pihak keluarga. Apakah perlu dibayarkan fidyah atau diqadhakan?.

Mereka yang meninggalkan puasa berkewajiban untuk mengqadhanya di luar bulan Ramadhan. Untuk masalah ini ulama tidak memukul rata. Kondisinya harus dilihat terlebih dahulu. Kalau seseorang memiliki utang puasa, lalu ia tidak sempat mengqadhanya karena uzur atau waktu yang tidak memungkinkan hingga meninggal dunia, maka ia tidak lagi berkewajiban untuk mengaqadhanya. Hal ini persis disampaikan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

أحدهما ـ أن يموت قبل إمكان الصيام، إما لضيق الوقت أو لعذر من مرض أو سفر أو عجز عن الصوم، فلا شيء عليه عند أكثر العلماء لعدم تقصيره، ولا إثم عليه؛ لأنه فرض لم يتمكن منه إلى الموت، فسقط حكمه إلى غير بدل كالحج

Artinya, “Kondisi pertama, seseorang yang wafat sebelum mengqadha puasanya karena kepicikan waktu, atau uzur lain semisal sakit, safari, atau ketidaksanggupan berpuasa, tidak terkena beban (qadha) menurut mayoritas ulama karena orang ini dinilai tidak lalai. Ia juga tidak berdosa karena kondisi tidak memungkinkannya melangsungkan kewajiban itu hingga wafat. Oleh karena itu status wajibnya gugur hingga selain badal seperti haji,” (Lihat, Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1405 H/1985 M, juz II, halaman 681).

Tetapi kalau seseorang menunda-tunda pelunasan utang puasanya tanpa uzur, maka ahli warisnya berkewajiban untuk membayar fidyah sebanyak dua mud atas denda satu hari utang puasa almarhum atau satu mud plus qadha puasa oleh ahli warisnya. Hal ini diterankan oleh Syekh M Nawawi Banten.

قال في شرح المنهج فلو أخر القضاء المذكور أي قضاء رمضان مع تمكنه حتى دخل رمضان آخر فمات أخرج من تركته لكل يوم مدان مد للفوات ومد للتأخير إن لم يصم عنه وإلا وجب مد واحد للتأخير

Artinya, “Dikatakan di Syarhul Manhaj, ‘Kalau seseorang menunda qadha tersebut, maksudnya qadha Ramadhan, sementara ia sempat melakukannya hingga Ramadhan berikutnya tiba, lalu ia meninggal dunia, maka harus diambil dari harta peninggalannya sebesar dua mud untuk satu hari utang puasanya dengan rincian satu mud denda luput qadha dan satu mud denda penundaan qadha. Denda ini berlaku bila utang puasanya tidak diqadhakan. Kalau utang puasanya diqadhakan, maka cukup diambilkan satu mud sebagai denda penundaan qadha,’” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).

Dengan atau tanpa uzur mengabaikan qadha puasa, pihak ahli waris seyogianya tetap mengqadhakan utang puasa almarhum. Penunaian qadha puasa oleh pihak ahli waris diharapkan dapat membebaskan jenazah dari tuntutan hukum di alam kubur dan di akhirat kelak sebagaimana anjuran qadha oleh Madzhab Hanbali.

ويستحب عند الحنابلة للولي أن يصوم عن الميت؛ لأنه أحوط لبراءة الميت

Artinya, “Seorang wali jenazah, menurut pandangan Madzhab Hanbali, diajurkan untuk mengqadha puasa almarhum sebagai bentuk ihtiyath bagi pembebasan kewajiban almarhum, (Lihat, Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1405 H/1985 M, juz II, halaman 681).

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Share To:

kabelantena.blog

View Profile
Terima kasih sudah berkunjung ke kabelantena, semoga bermanfaat,, aamiin..
----------------------------------

Post A Comment: